Aditya Yogi Pradhyaksa, Dr. Ismail Navianto, SH., MH., Dr. Bambang Sugiri, SH., MH. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya adhit.yogi@yahoo.com  ABSTRAK Penelitian ini secara khusus meneliti tentang pengaturan hukum terhadap penyertaan pidana dalam tindak pidana aborsi. Dalam penelitian ini mengacu pada putusan Nomor 124/PID.SUS/2014/PN.LIW. Terdapat beberapa pengaturan terhadap tindak pidana aborsi yaitu pasal 346-349 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sedangkan penyertaan pidana diatur dalam Pasal 55 KUH Pidana. Penulis menilai bahwa terdapat kekaburan hukum yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana aborsi dimana unsur-unsur delik ikut serta dalam tindak pidana aborsi belum dijelaskan secara jelas dalam hukum positif. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu yuridis normatif, yang biasa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum yuridis normatif karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahanbahan hukum yang lain. Sedangkan disebut sebagai penelitian kepustakaan karena dalam penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap bahan yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Untuk mendukung penelitian yuridis normatif ini. Bahan hukum primer diperoleh dengan cara mengumpulkan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Bahan hukum tersier diperoleh dengan cara melakukan inventarisasi terhadap buku literatur, dokumen, artikel, dan berbagai bahan yang telah diperoleh, dicatat kemudian dipelajari berdasarkan relevansi-relevansinya dengan pokok permasalahan yang diteliti yang selanjutnya dilakukan pengkajian sebagai satu kesatuan yang utuh. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dipaparkan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis mengikuti alur sistematika pembahasan.Kata kunci: tinjauan yuridis, aborsi, kekaburan hukum. ABSTRACT This research is specifically focused on a regulation that regulates abortion as a crime. This research referred to the Decision Number 124/PID.SUS/2014/PN.LIW. There are several regulations regarding abortion, as enacted in Article 346-349 of Criminal Code (hereinafter KUHP) and Act Number 23 of 1992 on Health, and the criminal element is regulated in Article 55 of KUHP. The author argues that there is a vague of law seeing abortion as a crime in which all the elements of criminal offense in the crime of abortion have not been clearly explained in the perspective of positive law. This research employed normative juridical method through library and document research. This research was only focused on and aimed at studying written regulation or other legal materials. However, library research involved observation of secondary materials available in a library. Primary legal materials, moreover, were obtained from Acts relevant to what was required in the research, and tertiary materials were obtained from books, literatures, documents, articles, followed by the study of their relevance to main problems studied in the research and analyses. The obtained legal data was then elaborated in details, systematically arranged according to systematic discussion.Keywords: juridical review, abortion, vague of law.
Copyrights © 2018