Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2018

ALASAN PENYIDIK TIDAK MENYIMPAN BENDA SITAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (Studi di Polres Kabupaten Jombang)

Valensa Tendan Putri W.K (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2018

Abstract

Valensa Tendan Putri W.K, Dr. Nurini Aprilianda, SH.M.Hum,  Alfons Zakaria, SH. LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tendanvalensa@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pelaksanaan penyimpanan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di tingkat penyidikan di Polres Kabupaten Jombang dan menganalisis alasan penyidik Polres Kabupaten Jombang tidak menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Rupbasan  Kabupaten Jombang. Penyimpanan benda sitaan diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Jombang, mereka tidak menyimpan benda sitaaan kendaraan bermotor roda dua di Rupbasan Kabupaten Jombang. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumen  mengenai alasan penyidik tidak menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Rupbasan.. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa pelaksanaan penyimpanan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di tingkat penyidikan di Polres Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Tingkat Kepolisian Republik Indonesia. Dan alasan penyidik Polres Kabupaten Jombang tidak menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua adalah untuk mempertahankan status keaslian (quo), penyidik menganggap proses penyidikan harus efisien baik dalam hal waktu, tenaga, dan biaya, tidak adanya aturan yang mewajibkan penyidik menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Rupbasan, telah dibentuk Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) di Kepolisian Resort Kabupaten Jombang, masih tersedia tempat untuk menyimpan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua di Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Sattahti, dan Penyidik merasa lebih bertanggungjawab secara yuridis terhadap penyimpanan benda sitaan kendaraan bermotor roda dua. Kata Kunci: Alasan, Penyidik, Tidak Menyimpan, Benda Sitaan, Kendaraan Bermotor Roda Dua, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ABSTRACT This research is aimed to understand and analyse the execution of storing convicted motorbikes at enquiry level in the Sub-Regional Police Department (hereinafter Polres) in the Regency of Jombang and to analyse the reasons over why the enquirers of Polres of the Regency of Jombang do not store motorbikes in a Storage House for Convicted Objects (hereinafter Rupbasan), Regency of Jombang. Convicted object storage is regulated in Article 44 of Act Number 8 of 1981 on Criminal Procedure. However, in reality, the convicted object mentioned in this paper is not stored in Rupbasan by the enquirers of Polres in the Regency of Jombang. This research employed empirical juridical research method with socio-juridical approach performed through interviews and document observation regarding the reasons of not storing the convicted object in Rupbasan. The data obtained was then analysed with descriptive method. The convicted object storage is in accordance with the Regulation of Head of Indonesian National Police (hereinafter Kapolri) Number 8 of 2014 on Amendment of the Regulation of Kapolri Number 10 of 2010 on Procedures to manage proof at Indonesian National Police level. The case of not storing the convicted objects in Rupbasan is aimed to maintain the status of originality (quo). Moreover, the enquiry believes that the enquiry process should be efficient in terms of time, energy, and cost spent, and there is no such a regulation that requires an enquirer to store the convicted objects in Rupbasan. The unit of Custody and Evidence (hereinafter Sattahti) in Polres of the Regency of Jombang, and the convicted object can still be stored in storage house for Sattahti in Polres of the Regency of Jombang, and the enquirers feel more responsible, in juridical way, for the storage of the motorbikes as the convicted object. Keywords: reason, enquirer, not store, convicted objects, motorbikes, rupbasan 

Copyrights © 2018