Artikel ini bertujuan untuk mengkaji fatwa mengenai ekonomi syariah di Indonesia yang meliputi metode dan proses penetapan fatwa tentang ekonomi syariah serta fatwa-fatwa mengenai ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini bertugas untuk menggali, mengkaji, merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariâah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah, serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya. Pedoman inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk fatwa dengan memperhatikan kemaslahatan umum dan maqashid syariâah sehingga fatwa tersebut benar-benar dapat menjawab permasalahan yang timbul di kalangan masyarakat dan benar-benar dapat menjadi alternatif yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan bisnis ekonomi syariah di Indonesia.
Copyrights © 2016