Pembaharuan yang dilaksanakan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam Peradilan adalah peradilan Mazhalim, yang objeknya adalah para penguasa, keluarganya dan dirinya sendiri. Dengan cara seperti ini yang diprakarsai oleh Abdul Malik Bin Marwan makin berjalan dengan sangat efektif. Umar bin Abdul Aziz mengatakanâpelaksanaan hudud sama dengan pelaksanaan syariâat lainnya tanpa kecuali,akan tetapi Umar bin Abdul Aziz memerintahkan para Gubernur di seluruh wilayah untuk meminta persetujuannya terlebih dahulu. Pelaksanaan peradilan tipikor pun dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam praktek yang uniq dan ijtihad yang teristimewa. Tindakan tipikor yang dilakukan olehYazid bin Muhallab tidak dianggap sebagai pencuri karena harta yang diambil merupakan yang sebenarnya juga miliknya (شب٠اÙÙÙÙ) maka tangannya Yazid bin Muhalab tidak dipotong akan tetapi dipenjarakan sampai ia bias mengembalikan harta yang digelapkannya itu. Di Bidang peradilan Hisbah, Umar bin Abdul Aziz telah memberikan batasangkut bagi binatang-binatang seperti keledai dan onta, yang tidak boleh melebih 600 Ritl (272,15542 Kg). Umar bin Abdul Aziz juga menyediakan dana dari Baitul Mal untuk pernikahan pemuda-pemuda yang berniat menikah yang diumumkan di keramaian seperti di pasar demi membina akhlak muslimin.
Copyrights © 2017