Sistem pemilu terbuka yang dianut dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017adalah pilihan kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy) daripembentuk undang-undang. Keberadaanya hendak mewujudkan kedaulatanrakyat yang dilaksanakan dengan mekanisme demokrasi langsung. Pada era inisistem pemilu terbuka adalah sistem yang unggul dibandingkan sistem pemilutertutup. Ruang kedaluatan rakyat terbuka lebar karena rakyat dapatmenentukan pilihannya yang akan menduduki kursi di parlemen. Calonanggota parlemen ditentukan melalui suara terbanyak hasil pilihan rakyatbukan pilihan partai. Sistem pemilu terbuka dengan suara terbanyak sebagaiinstrumen pelaksanaanya memiliki legitimasi konstitusional dan sosiologisketika putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009 mengukuhkan sistem pemiluterbuka dan meninggalkan sistem pemilu tertutup. Pada landasan sosiologisistem pemilu terbuka inline dengan kecenderungan demokrasi modern yangmenghendaki pucuk pimpinan jabatan poblik dipilih langsung oleh rakyat.
Copyrights © 2018