Pemerintah dalam melakukan kegiatan pemerintahan untuk mengadakan barang atau jasa senantiasa berhubungan dengan pihak swasta. Hubungan ini terjalin dalam sebuah kontrak atau perjanjian. Sebagaimana kontrak yang dibuat oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dengan pihak penyedia. Berdasarkan kontrak dimaksud, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang penulis ajukan dalam rumusan masalah, yakni 1) Bagaimanakah kedudukan Hukum Pemerintah dalam Perjanjian pengadaan barang/jasa, 2 ) Bagaimanakah Hubungan Hukum antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Hewan Ternak Kambing dari Perspektif Hukum Perjanjian. Penulis memilih bentuk penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dalam mencari jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Kesimpulan yang diperoleh ialah bahwa pemerintah, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, berkedudukan sebagai badan hukum dalam melakukan kegiatan pemerintahan yang bersifatkeperdataan. Kontrak yang dibuat oleh pemerintah dan pihak penyedia memuat perihal Pengawasan, Bahasa, Penyerahan Barang, Cidera Janji, Keadaan Kahar, Resiko, Perpajakan, Iktikad Baik, Penyelesaian Perselisihan, dan Pilihan Hukum.
Copyrights © 2018