Abstrak Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sangat ditentukan oleh ketaatan atas norma-norma yang ada di dalam masyarakat baik pemerintah maupun umat (masyarakat) itu sendiri. Pada waktu lampau tidak sedikit norma agama di terjemahkan pemahamannya melalui norma adat istiadat setempat. Karena norma adat istiadat tersebut sifatnya rentan akan perubahan maka ketaatan norma adat mulai menurun. Untuk lebih meningkatkan norma agama (Hindu) dibidang keperdataan bagian perkawinan dan kewarisan perlu diupayakan menjadi norma negara dalam bentuk Kompilasi Hukum Hindu. Upaya ini idealnya dimulai dari Perguruan Tinggi dengan menetapkan mata kuliah Hukum Perkawinan Hindu dan Hukum Kewarisan Hindu sebagai mata kuliah wajib pada Program studi yang bersangkutan dan sebagai mata kuliah pilihan pada program studi lainnya. Kata Kunci : norma agama, hukum Hindu, hukum perkawinan Hindu, hukum kewarisan hindu
Copyrights © 2012