Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan e-SPT tahunan dengan sistem self assesssment bagi wajib pajak pribadi yang diterapkan mulai tahun 2013 guna membatu kelancaran proses pembayaran kewajiban wajib pajak pribadi dengan cara elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data sekunder berupa data wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dari tahun 2010 s.d 2013, Data Penerimaan SPT Tahunan melalui e-Filing dan Manual Tahun Pajak 2013. Hasil yang penulis peroleh bahwa pelaksanaan e-SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi belum berjalan dengan optimal karena sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu belum dilakukan secara merata dan faktor yang menyebabkan rendahnya pelaksanaan e-SPT ini bahwa e-Filing merupakan program yang masih tergolong baru bagi wajib Pajak pribadi, wajib pajak kurang peduli atas perubahan informasi perpajakan, rendahnya pengetahuan wajib pajak akan teknologi informasi, kurang memadainya akses jaringan internet, yang dapat menghambat dalam proses pelaporan e-SPT tahunan PPh bagi wajib pajak pribadi melalui e-Filing.
Copyrights © 2015