Penelitian ini membahas masalah bagaimana perlakuan akuntansi untuk aset bersejarah di KabupatenMusi Banyuasin (studi kasus pada pengelolaan Tugu Pahlawan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa), yaitumeliputi pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Tujuan dari penelitian iniuntuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi untuk aset bersejarah di Kabupaten Musi Banyuasin. Datapenelitian diperoleh oleh penulis dari wawancara langsung dengan bagian aset Dinas Pendapatan, PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Hasil dari penenelitian ini adalah tugu pahlawan diakuisebagai aset bagi pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, penilaian awal aset bersejarah tersebut berdasarkanbiaya perolehannya yaitu sebesar Rp. 27.100.000, dan tugu pahlawan telah disajikan di dalam neraca dimasukanke dalam akun gedung dan bangunan namun belum diungkapkan ke dalam catatan atas laporan keuangan.Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi untuk aset bersejarah diKabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang StandarAkuntansi Pemerintahan. Namun tugu pahlawan belum diungkapkan di dalam CALK.
Copyrights © 2017