Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan dana desa dalam mencapai tatakelola keuangan desa yang baik. Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik.Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PengelolaanKeuangan Desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.Kendala umum lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalampengelolaan keuangannya serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanjadesa. Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalampengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasushukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur pemerintah desa danmasyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD harus memiliki pemahaman atas peraturan perundangundangandan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan danpertanggungjawaban
Copyrights © 2017