Al-Usrah : Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah
Vol 5, No 1 (2017): Al-Usrah

Transfusi Darah Menurut Hukum Islam

Ali Akbar (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2017

Abstract

Masyarakat dunia telah lazim melakukan donor darah untuk kepentingan pelaksanaan transfusi baik secara sukarela maupun dengan menjual kepada yang membutuhkannya. Berbagai masalah hukumpun muncul tentang transfusi darah. Tidak ditemukan hukumnya dalam fiqh pada masa-masa klasik pembentukan hukum Islam sehingga hal ini termasuk masalah ijtihadi. Hasil dari pembahasan ini adalah umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor darah (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit datau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.  Kata Kunci: Transfusi darah, Hukum Islam

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alusrah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-USRAH : Jurnal al-Ahwal al-Syakhsiyah adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. terbit 2 kali dalam setahun. Al-Usrah menerima tulisan-tulisan tentang hukum Islam terutama yang ...