Pusatnya pertumbuhan ekonomi telah mendorong terciptanya miliu bisnis yang cepat dan akurat seiring memberikan rasa aman dan nyaman. Dalam hal ini terkadang beberapa pihak mengalami kesulitan dalam memberi kepastian tentang kondisi keuangan dihadapan rekan bisnisnya, yang berakkibat pada terganjalnya transaksi ke tahap penyelesaian.Melihat kesulitan tersebut, dunia perbankan membuka produk jasa dengan menerbitkan surat garansi atau jaminan bagi semua saja yang membutuhkan untuk bertransaksi dengan pihak lain dalam urusan bisnisnya. Garansi bank atau juga dikenal dengan Guarantee letter (Khitab Dhaman), merupakan pernyataan tertulis dari bank sebagai pihak penjamin dari nasabah yang akan dijamin kondisi keuangannya dihadapan sejumlah pihak yang membutuhkan ikrar tersebut agar segera percaya atau mendapatkan rasa aman untuk bertransaksi dengan nasabah.Banyaknya keterkaitan pelaku bisnis atau lainnya dalam menggunakan jasa bank ini, mendorong perbankan syariah ikut serta membuka pelayanan garansi bank bagi para nasabahnya yang membutuhkan penguatan status finansialnya dihadapan siapa saja yang meminta pernyataan tersebut.Untuk memperjelas kegiatan bank di sektor jasa ini, akan dipaparkan disini secara mendetail dalam kacamata hukum sekaligus pandangan fiqh terhadap layanan pertanggungan ini menurut para ahli-ahli fiqh dan lembaga fatwa di perbankan syariah demi kepastian hukum dan keabsahan syariat, sehingga membawa rasa tenang dan nyaman bagi para pengguna layanan bisnis ini.
Copyrights © 2014