Menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman uang telah lama dikenal masyarakat. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut seseorang harus menyerahkan barang yang mempunyai nilai jual kepada pegadaian. Penerima gadai akan menahan dan menjaga barang tersebut sampai penggadai dapat melunasi hutangnya. Dalam hal ini, karena barang gadai berada di tangan penerima gadai maka pemanfaatan barang gadaian tersebut harus jalas keterangannya. Kajian ini akan memaparkan bagaimana pemanfaatan barang gadai yang sesuai dengan syariat, seperti disitir dari pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang dikhiususkan kepada penerima gadai. Kemudian pendapat kedua Imam tentang pemanfaatan barang gadai olehpenerima gadai ini akan dibandingkan. Maka terdapat persamaan pendapat yaitu pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai dibenarkan apabila mendapatakan izin penggadai. Adapun perbedaannya menurut Imam Syafi'i, pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai tidak diperbolehkan karena harus dengan seizin penggadai, hal itu berlaku bagis segala jenis barangnyam namun untuk penggadai boleh memanfaatkan barang gadai tanpa seizinnya. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pemnfaatan barang gadai oleh penerima gadai boleh tanpa seizin penggadai apabila dalam bentuk hewan.
Copyrights © 2015