Seiring berjalannya waktu kegiatan perekonomian di dunia mengalami peningkatan yang sangat tajam, kegiatan bisnis semakin lama semakin berkembang di segala sektor hal ini menyebabkan perputaran arus uang yang cepat di masyarakat. Penggunaan sistem pembayaran dengan uang dalam jumlah besar dirasakan kurang efektif dan efesien serta menimbulkan banyak resiko maka, manusia pun mencari alternatif lain untuk bisa mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Akhirnya, lahir kartu plastik yang lebih dikenal dengan kartu kredit menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Penggunaan kartu kredit yang dirasa lebih aman dan praktis dengan berbagai fungsinya yang semakin bertambah, menjadikan alat bayar baru ini semakin berkembang pesat, khususnya di perkotaan yang terdapat banyak tempat publik lainnya. Sebagaimana alat pembayaran modern, maka cukup dengan “menggesek” kartu untuk mendebit nilai transaksi yang diinginkan.Namun, dalam penggunaan kartu kredit Syariah tesebut masih menyisakan banyak masalah khususnya bagi kaum muslim yang belum memahaminya tentang mekanisme akad yang digunakan yaitu; kafalah, qard, wal ijarah, serta penggunaan tiga akad inipun dalam kartu kredit Syariah menimbulkan banyak masalah yang berkenaan dengan fiqh Islam.Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti, menjelaskan dan menggambarkan konsep penggunaan iB Hasanah Card yaitu kartu kredit Syariah yang diterbitkan dari BNI Syariah, dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperjelas konsep penggunaan kartu kresit Syariah khususnya yang ada di Indonesia.
Copyrights © 2014