Tulisan ini mendeskrisikan mengenai persoalan keamanan tenurial bagi rakyat di dalam kawasan hutan di Desa Borissallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Desa ini adalah desa dengan luas sebagian besar kawasan hutannya merupakan kawasan hutan produksi yang konsesinya diberikan kepada PT. Inhutani (persero). Karena konsesi dikuasai oleh PT Inhutani, sementara masyarakat desa, yang telah bermukim lama disana dilarang mengakses sumberdaya hutan, maka seringkali terjadi konflik penguasaan.
Copyrights © 2018