Kebutuhan terhadap hiburan perupakan fitrah manusia yang telah muncul sejak lahir. Apalagi di zaman yang identik dengan eksploitasi waktu, tenaga dan pikiran untuk menggapai kebahagiaan materi yang semu telah mengakibat kejenuhan yang memuncak dan berakibat kepada pencarian saluran refreshing (penyegaran) melalui hiburan dan perangkat permainan. Islam sebagai agama hanif telah memberi porsi seimbang bagi sisi kehidupan manusia yang penuh dengan tugas kewajiban (taklif) dengan memperhatikan penyegaran akal pikiran dan fisik. Untuk itu permainan, perangkatnya, dan berbagai macam bentuk hiburan telah dibolehkan dalam islam sebagai saran memperoleh kesegaran lahir dan batin sebelum kembali menunaikan tugas dan amanah yang dibebankan. Yusuf Qardhawi ulama terhormat abad ini telah ikut ambil bagian penting dalam mendudukkan persoalan dunia entertainment dalam kehidupan seorang muslim. Agar bentuk hiburan atau permainan yang beredar di masyarakat betul-betul memberi kemaslahatan seiring tujuan awalnya sebagai sarana penyegar dan bukan menyeleweng kearang yang tidak ridhai Allah Swt.
Copyrights © 2015