IJTIHAD
Vol 9, No 1 (2015)

Fiqh Hiburan (Gugus Fiqh Kontemporer Yusuf Qardhawi)

Hidayat, Iman Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2015

Abstract

Kebutuhan terhadap hiburan perupakan fitrah manusia yang telah muncul sejak lahir. Apalagi di zaman yang identik dengan eksploitasi waktu, tenaga dan pikiran untuk menggapai kebahagiaan materi yang semu telah mengakibat kejenuhan yang memuncak dan berakibat kepada pencarian saluran refreshing (penyegaran) melalui hiburan dan perangkat permainan. Islam sebagai agama hanif telah memberi porsi seimbang bagi sisi kehidupan manusia yang penuh dengan tugas kewajiban (taklif) dengan memperhatikan penyegaran akal pikiran dan fisik. Untuk itu permainan, perangkatnya, dan berbagai macam bentuk hiburan telah dibolehkan dalam islam sebagai saran memperoleh kesegaran lahir dan batin sebelum kembali menunaikan tugas dan amanah yang dibebankan. Yusuf Qardhawi ulama terhormat abad ini telah ikut ambil bagian penting dalam mendudukkan persoalan dunia entertainment dalam kehidupan seorang muslim. Agar bentuk hiburan atau permainan yang beredar di masyarakat betul-betul memberi kemaslahatan seiring tujuan awalnya sebagai sarana penyegar dan bukan menyeleweng kearang yang tidak ridhai Allah Swt.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive ...