AbstrakTanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahan pertama peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan CSR. Permasalahan kedua adalah ketidakjelasan aturan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan CSR itu sendiri. Hasil kajian ini menunjukan bahwa pendekatan teori hukum refleksif dapat menjawab permasalahan tersebut, CSR dapat wajibkan oleh pemerintah kepada setiap korporasi karena CSR tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan bisnis dan reaksi pasar, maka aturan dan mekanisme pengawasanya dengan mewajibkan korporasi untuk membuat laporan kepada masyarakat yang disebu laporan sosial (Social Reporting).Kata kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Teori Hukum Refleksif, Mekanisme Pengawasan, Laporan Sosial AbstractCorporate Social Responsibility (CSR) has regulated on Act Number 25 of 2007 concerning invesment and Act number 40 of 2007 concerning Limited Liability. However, it still evoke many problems such as first, the regulation did not write in detail about CSR application. Second, it does not clear about the rules and mechanism of surveillance CSR Implementation. The Result of the research shows Reflexive Law Approach can answers the problem, Corporate may be requested by the governtment for each corporation. Because CSR grows and evolves according to bussiness development and market reaction, the rules and mechanism of surveillance requires companies to make reports to the public it is called a social reportingKeyword: Corporate Social Responsibility, Mechanism of Surveillance, Reflexive Law Theory, Social Reportin
Copyrights © 2018