IJTIHAD
Vol 8, No 1 (2014)

KONSEP QARD DAN RAHNMENURUT FIQHALMADZHAHIB

Triyawan, Andy (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep Qard dan Rahn dalam pandangan ulama' madzhahib. Qard adalah salah satu akad pinjam meminjam antara dua pihak, yang tidak mensyaratkan adanya kelebihan disaat pengembalian pinjaman. Dibanyak literatur, Qard cenderung digunakan oleh bank dengan asas sosial, tolong menolong, sehingga biasa disebut sebagai Qard al Hasan. Sumber dana Qard diambil dari dana zakat, infaq, shadaqah dan beberapa penghasilan bank yang tidak halal lainnya. Menurut madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali diperboleh- kan melakukan Qard atas semua harta yang bisa diperjual- belikan seperti emas, perak, makanan, atau dari harta yang bernilai seperti barang-barang dagangan, binatang dan sebagainya. Dilain sisi karena harta yang dipinjamkan sudah merupakan hutang, maka hutang tersebut harus mern- punyai padanan yang sarna dengan benda lain atau paling tidak mempunyai takaran yang jelas apabila akan dilunasi oleh pihak penghutang, seperti halnya uang. Selain Qard penulis juga membahas ten tang Rahn, dan dua akad tersebut mempunyai kriteria masing-masing tetapi saling berkaitan. Bedanya saat orang melakukan akad rahn ia harus mempunyai sesuatu yang dapat digadaikan, sehingga ia mendapatkan pinjaman dari sesuatu yang ia gadaikan. Dan juga barang yang digadaikan tersebut sekaligus menjadi jaminan apabila tidak dapat melunasi hutangnya.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive ...