Nanang Listiono, Moch. Zairul Alam, SH., MH., Ranitya Ganindha, SH., MH.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nanangfhub@gmail.com  ABSTRAK Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh CV. Linggar Sentosa dengan pihak distributor yang diketahui bernama Unyil Coffe. Menurut perjanjian nomor 02/SPK-CV.LS/05/15 telah diketahui bahwa CV. Linggar Sentosa berperan sebagai pihak produsen dan Unyil Coffe berperan sebagai distributor, dimana para pihak melakukan kerjasama yakni CV. Linggar Sentosa yang berperan sebagai pihak produsen mengolah kopi bubuk Merek CR.1 yang akan dipasarkan atau dijual dalam kerjasama dengan Unyil Coffe. Dengan seiring berjalannya waktu pihak kedua diketahui oleh pihak pertama melakukan kecurangan didalam penyajian resep kopinya diketahui pihak kedua mengubah takaran dari komposisi kopi merek CR.1. hal tersebut tidak dibenarkan karena akan berpengaruh pada cita rasa kopi merek CR.1 tersebut. Pihak pertama merasa dirugikan oleh tidakan yang dilakukan oleh pihak kedua, karena dengan merek produk yang sama namun rasanya berbeda. Wanprestasi atau cidera janji merupakan suatu perbutan yang melawan hukum karena melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang baik Undang-Undang Perdata maupun Pidana. Kerugian yang didapatkan oleh pihak CV. Linggar Sentosa sendiri diperkirakan hingga jutaan rupiah karena hal tersebut maka CV. Linggar Sentosa sebagai produsen berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata mempunyai hak-hak untuk mengganti kerugianya sebagai bentuk perlindungan hukum. Namun secara hukum pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum bagi produsen terhadap distributor yang melakukan wanprestasi belum ada, hanya ada ketentuan secara umum yang terdapat dalam pasal 1234 KUHPerdata yang menjadi dasar pemenuhan atas kerugian pihak produsen. Kata kunci: Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi,Perlindungan Hukum  ABSTRACT In the agreement Number 02/SPK-CV.LS/05/15 made between CV. Linggar Sentosa and Unyil Coffee as its distributor, CV. Linggar Sentosa is responsible for producing coffee powder CR.1 marketed under the cooperation with Unyil Coffee. In its cooperation, the first party found out that the second party changed the serving portion of the coffee CR.1. Changing the portion was not allowed, as it would also alter the taste of CR.1. The first party felt that it was disadvantaged by such a deed. A breach of contract is considered a tort, for it infringes provisions in both criminal and civil law. It is predicted that CV. Linggar Sentosa had to encounter the loss of millions of rupiahs. Therefore, CV. Linggar Sentosa has its right to receive compensation for the loss as a form of legal protection. However, there has not been any specific regulation that regulates breach of contract committed by a distributor. The regulation regarding this issue is still limited to the regulation of general scope as in Article 1234 of Civil code which serves as the fundamental to pay for the compensation to the producer. Keywords: agreement, breach of contract, legal protection
Copyrights © 2018