Medina Syfa Nur Ariyadi, M. Zairul Alam, Diah Prawesti Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : medinasyfanurariyadi@gmail.com  Abstrak Rekayasa ulang program komputer melibatkan kode objek dari program komputer yang ada untuk diterjemahkan menjadi kode sumber yang baru dapat saja terjadi tuntutan dari pemegang hak cipta program komputer tersebut. Walaupun pada kenyataannya produk yang dihasilkan tidaklah menjiplak program komputer yang ada. Alasan yang dikemukakan untuk membolehkan rekayasa ulang diantaranya karena penggunaan ide materi dari hak cipta tersebut merupakan “penggunaan yang wajar†atau “fair useâ€. Peraturan Hak Cipta di Amerika Serikat (Digital Millenium Copyright Act) menjelaskan faktor-faktor yang menjadi dasar sebagai alasan pembenar dari fair use. Berbeda dengan Peraturan Hak Cipta di Indonesia, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang tidak menjabarkan lebih detil tentang penggunaan yang wajar sehingga akan menyulitkan untuk menilai apakah suatu perbuatan reverse engineering dapat dikategorikan penggunaan yang wajar atau tidak. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji batasan dalam penerapan doktrin fair use terhadap tindakan reverse engineering (rekayasa ulang) software komputer. Hasil dari penelitian ini diantaranya ialah batasan dalam penerapan doktrin fair use terhadap tindakan reverse engineering (rekayasa ulang) software komputer yang sangat dibutuhkan oleh produsen software dan juga masyarakat. Kata Kunci: Penggunaan Wajar (Fair Use) , Reverse Engineering (Rekayasa Ulang), Perangkat Lunak (Computer Software) Abstract Reverse engineering in a computer program that involves encoding and decoding could possibly lead to a lawsuit by the copyright holder of the computer program created despite the fact that it is not cased merely copying the existing computer program. This reverse engineering is allowed because it is included in fair use. Digital Millenium Copyright Act in the US states several factors that serve as the basis of the principles of fair use. Unlike this Act, the regulation concerning Copyright in Indonesia, especially Article 45 Paragraph (1) does not provide elaborate information on fair use, leaving people in confusion regarding whether something can be considered as fair use or not. This research is aimed to study the proportion of fair use in reverse engineering of computer software. The implementation of the doctrine of fair use in reverse engineering of computer software is needed by software producers and societies.Keywords: fair use, reverse engineering, software
Copyrights © 2018