Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN GUGATAN SENGKETA AKAD MUAMALAH DENGAN KLAUSULA ARBITRASE (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 1695/Pdt.G/2012/PA.JS, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 5/Pdt.G/2014/PTA.JK, Putusan Mahkamah Agung Nom

Agung Nugraha Nova Syauqi (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2018

Abstract

Agung Nugraha Nova Syauqi; Dr. Siti Hamidah, S,H., M M; M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya agungnugrahanovasyauqi@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung dalam mengabulkan sengketa akad muamalah dengan klausula arbitrae. Dalam pokok perkara yang diajukan, para pihak sepakat dalam perjanjnian yang dibuatnya bilamana terjadi sengketa maka lembaga yang dipilih adalah Badan Arbitrase Syariah. Namun dalam pelaksanaannya, penggugat mengajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Pertama mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat serta putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan metode penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara penelitian melalui Undang-Undang serta studi kasus terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan sengketa akad muamalah dengan klausula arbitrase. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengabulkan adalah karena adanya asas Ius Curia Novit dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat pertama adalah Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak terdapat dua klausula terkait forum penyelesaian sengket yaitu di Badan Arbitrase Syariah dan Pengadilan Agama, selain itu pertimbangan lain Mahkamah Agung adalah karena tergugat tidak mengajukan eksepsi dan Mahkmah Agung mengacu ke pasal 1343 KUHPerdata. Kata Kunci: Pertimbangan hakim, Akad, Arbitrase ABSTRACT This research is aimed to find out the consideration by the judges of Religious Court of South Jakarta and Supreme Court in terms of accepting lawsuit over a dispute of akad muamalah with the clause of arbitration. Regarding the lawsuit submitted, all parties agreed that any dispute arising would be handled by the sharia arbitration body. However, the plaintiff submitted the lawsuit to the court of the first instance and the court accepted the lawsuit. This decision of accepting the accusation was supported by the Supreme Court. This research involved the normative juridical method with statute and case approaches regarding the consideration by the judges to accept the accusation over the dispute with the arbitration clause. The research results revealed that the consideration of the judge of the first instance was based on the principle of Ius Curia Novit, while the support given by the Supreme Court to strengthen the decision of the first instance was based on the notion that there were two clauses regarding the dispute settlement forum comprising National Sharia Body and Religious Court. Moreover, the consideration also followed the fact that the defendant did not propose any demurrer and the fact that the Supreme Court referred to Article 1343 of the Civil Code. Keywords: consideration by judges, Akad (agreement), Arbitration 

Copyrights © 2018