Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax amnesty untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan reformasi perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah melihat implikasi penerapan kebijakan tax amnesty. Implikasi teoritis penelitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemahaman baru. Penelitian ini menggunakan paradigma interpretatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan tax amnesty di CV. XXX secara normatif dapat dikatakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2016, PMK-118-PMK03-2016 dan PER-03/PJ/2017 serta PSAK 70 tentang aset dan liabilitas pengampunan pajak. Sedangkan dalam penyusunan laporan keuangan, CV. XXX menggunakan PSAK 70 sebagai acuan. Disisi lain lain, penerapan tax amnesty juga berimplikasi pada peningkatan kepatuhan pajak. Keyword: Tax Amnesty, Fenomenologi, Kepatuhan Pajak
Copyrights © 2018