Penelitian ini difokuskan pada Peran Penatausahaan Aset Tetap Dalam Rangka Meningkatkan Perlindungan Aset Tetap (Studi Kasus Pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kota Banjar). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1]. Pelaksanaan penatausahaan aset tetap pada BPN Kantor Wilayah Kota Banjar; 2] Upaya perlindungan aset tetap pada BPN Kanor Wilayah Kota Banjar; 3] Peran penatausahaan aset tetap dalam rangka meningkatkan perlindungan aset tetap pada BPN Kantor Wilayah Kota Banjar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini analisis desain deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan untuk menganalisis data dilakukan hal-hal sebagai berikut: 1] Mendeskripsikan pelaksanaan penatausahaan aset tetap pada BPN Kantor Wilayah Kota Banjar serta membandingkannya dengan teori dan aturan yang berlaku; 2] Mendeskripsikan upaya perlindungan aset tetap pada BPN Kantor Wilayah Kota Banjar serta membandingkannya dengan teori dan aturan yang berlaku; 3] Mendeskripsikan peran pentausahaan aset tetap dalam rangka meningkatkan perlindungan aset tetap pada BPN Kantor Wilayah Kota Banjar serta membandingkannya dengan teori dan aturan yang berlaku. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1] Pelaksanaan penatausahaan aset tetap yang dilakukan oleh BPN Kantor Wilayah Kota Banjar telah sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku; 2] Upaya perlindungan aset tetap pada BPN Kantor Wilayah Kota Banjar telah sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku; 3] Penatausahaan aset tetap berperan dalam rangka meningaktkan perlindungan aset tetap pada BPN Kantor Wilayah Kota Banjar. Diharapkan BPN Kantor Wilayah Kota Banjar memberikan pelatihan kepada petugas Keuangan dan BMN agar tidak terjadi kesalahan dalam pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Selain itu diharapkan pula petugas BMN BPN Kantor Wilayah Kota Banjar mengamankan bukti kepemilikan aset tetap
Copyrights © 2017