Zakat merupakan suatu kewajiban agama yang diwajibkan oleh orang-orang muslim yang digolongkan sebagai muzakki menurut ketentuansyariâat Islam. Zakat harus berperan secara maksimum dalammemberdayakan ekonomi umat, maka zakat haruslah dilaksakan olehsetiap negara Islam sesuai dengan perintah al-Qurâan dan al-Hadits. DiIndonesia, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, kegiatanperzakatan belum berjalan secara optimal, sehingga manfaat atauhikmah yang terdapat pada program zakat itu sendiri belum maksimal.Pembentukan lembaga Baitul Mal tersebut merujuk pada QanunNomor 7 Tahun 2004. Dalam qanun tersebut telah diatur berbagaiteknis pelaksanaan pengelolaan zakat, sehingga bila terjadipenyelewengan dalam pengelolaannya, petugas akan dikenakan sanksihukum.
Copyrights © 2014