Berbicara tentang hadis, pasti akan sampai pada permasalahan bahwa tidak semua hadis berkedudukan Qatâiy al-Wurud ada sebagian yang bersifat Zanniy al-Wurud sehingga hadis perlu dieliti kembali roisinalitasnya. Karya ini mengkaji matan hadis larangan menafsirkan al-Qurâan dengan raây  dan penelitian matan ini tidak bisa terlepas dari penelitian sanad hadisnya. Pada hadis larangan menafsirkan al-Qurâan dengan raây sanad hadisnya berkeudukan hasan. Sedangkan hadis-hadisnya yang terkait secara langsung hanya terdapat pada Sunan al-Turmuzi, Sunan Abu Dawud dan Musnad Ahmad bin Hanbal. Sedangkan tentang makna al-Raây yang dikehendaki dalam hadis tersebut adalah penafsiran yanga hanya didasarkan pada nalar semata dengan tidak memperhatikan riwayat atau kaedah-kaedah atau pengetahuan yang terkait atau tidak selaras dengan prinsip-prinsip syarâi adalah sesuatu yang sangat berbeda antara menafsirkan al-Qurâan dengan raâyu (bi al-Raây) dengan tafsir bi al-Raâyu yang dalam penefsirannya didominasi oleh akal namun tetap dalam bingkai syar`i.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018