Artikel ini memfokuskan pada “pembacaan” atas pemahaman terhadap suatu sikap mempertahankan pendapat atas tradisi keagamaan dalam konteks tradisionalisme Islam. Tarekat dan tradisi pengamalannya merupakan bagian tak-terpisahkan dari kesadaran masyarakat muslim Ahlussunnah wal-Jama’ah di Nusantara, seiring masuk dan berkembangnya islamisasi, tidak terkecuali di ranah Minangkabau. Kaum Tua sebagai elite agama mempunyai tanggung jawab mempertahankan sekaligus meyakinkan bahwa tarekat itu adalah absah untuk diamalkan dan sama sekali tidak bertentangan dengan syari’at sebagaimana dituduhkan oleh kelompok Kaum Muda yang modernis. Dalam membangun argumen, para ulama Kaum Tua, merujuk pada otoritas Nash al-Qur’an, beberapa ayat dalam Kitab Suci, khususnya dalam tafsir tekstual atas Surat al-Jin ayat 16. Begitu juga rujukan kepada sumber Hadis Rasullullah yang mendukung akan hal tersebut. Namun dalil yang diajukan Kaum Tua, tidak hanya berhenti pada tataran tekstual saja. Akan tetapi, tarekat juga dimaknai dalam pengertian tafsir kontekstual, di mana ia dipahami sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan (teleologis) dalam spritualitas agama. Dengan mengamalkan tarekat, anjuran-anjuran memperbanyak zikir, mengendalikan hawa nafsu (mujâhadah), menjaga kalbu dari maksiat batin, memperbanyak ibadah, dan selalu mendekatkan diri (murâqabah) kepada Allah SWT. adalah di antara sekian yang diperintahkan dalam al-Qur-an dan as-Sunnah. Jadi, kontribusi artikel ini pada dasarnya adalah mempotret suatu bagian sejarah sosial keagamaan sekaligus upaya memahami rasionalitas atas sikap atau respon ulama Kaum Tua dalam menjaga, merawat sekaligus mempertahankan suatu nilai agama yang sudah ditradisikan dalam pengamalan tarekat, khususnya tarekat Naqsyabandiyah-Khalidiyah.
Copyrights © 2017