Indonesia memerlukan strategi dalam mencapai tujuannya sebagai poros maritim dunia. Salah satu yang bisa ditawarkan adalah meningkatkan sumber daya pesisir dan pulau -pulau kecil. Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan tugas dari masyarakat Indonesia. Dalam tulisan ini penulis mencoba menganalisa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tujuan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan pengkaji an tentang “Tujuan Pengelolaan SumberDaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan”. Tipe penelitian menggunakan yuridis normaƟf dengan sifat deskripƟf analiƟs melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer.Kata kunci: Kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan pengelolaan sumber daya
Copyrights © 2017