Gema Keadilan
Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan

Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dalam Pasal 4 Undangundang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan

Sri Ulisah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2017

Abstract

Indonesia memerlukan strategi dalam mencapai tujuannya sebagai poros maritim dunia. Salah satu yang bisa ditawarkan adalah meningkatkan sumber daya pesisir dan pulau -pulau kecil. Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan tugas dari masyarakat Indonesia. Dalam tulisan ini penulis mencoba menganalisa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tujuan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan pengkaji an tentang “Tujuan Pengelolaan SumberDaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan”. Tipe penelitian menggunakan yuridis normaƟf dengan sifat deskripƟf analiƟs melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer.Kata kunci: Kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan pengelolaan sumber daya

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...