Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 5 No 2 (2017): Jurnal Cahaya Keadilan

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE

Mila Nila Kusuma Dewi (Universitas Indonesia Timur)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2017

Abstract

Jual beli saat ini dapat dilakukan secara online. Dasar hukum jual beli online ini terdapat pada KUH Perdata, Undang-undang ITE, Undang-undang Perdagangan, dan Undang-undang Arbitrase. Pelaksanaan jual beli secara online ini sering menimbulkan sengketa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan jual beli secara online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian dalam jual beli secara online dapat secara litigasi (pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan khususnya Mediasi lebih menguntungkan karena dengan dasar kompromi para pihak sehingga para pihak tidak perlu mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Penyelesaian sengketa yang dihasilkan bersumber dari kesepakatan para pihak.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...