Jual beli saat ini dapat dilakukan secara online. Dasar hukum jual beli online ini terdapat pada KUH Perdata, Undang-undang ITE, Undang-undang Perdagangan, dan Undang-undang Arbitrase. Pelaksanaan jual beli secara online ini sering menimbulkan sengketa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan jual beli secara online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian dalam jual beli secara online dapat secara litigasi (pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan khususnya Mediasi lebih menguntungkan karena dengan dasar kompromi para pihak sehingga para pihak tidak perlu mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Penyelesaian sengketa yang dihasilkan bersumber dari kesepakatan para pihak.
Copyrights © 2017