Perkembangan dunia ekonomi sekarang ini telah membuat Multinational Corporations (MNCs) menjadi aktor non negara yang memiliki peran sangat besar dalam dunia internasional maupun keadaan internal suatu negara. Negara-negara, khususnya negara berkembang, seolah tunduk pada setiap keputusan MNCs dikarenakan kekuatan ekonomi MNCs yang sangat besar dan memang negara-negara tersebut membutuhkan kehadiran MNCs dalam membuka lahan investasi. Sebagai contoh, Indonesia yang nyaris selalu bungkam saat ditekan oleh Freeport. Hukum nasional negara-negara tersebut menjadi tumpul dalam menuntut tanggungjawab MNCs atas segala imbas kegiatan-kegiatannya yang merugikan. Hukum internasional dirasa perlu dilibatkan perannya dalam mengatasi masalah ini.
Copyrights © 2015