Gema Keadilan
Vol 3, No 1 (2016): Gema Keadilan

Mengintegrasikan HAM dalam Kebijakan dan Praktik Pengelolaan Sumber Daya Alam (Kasus Pengelolaan Hutan Tumpang Pitu Banyuwangi

Pebri Tuwanto (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Aditama Setya Prakoso (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2016

Abstract

Mengintegrasikan HAM dalam pengelolaan SDA adalah sebuah tanggung jawab dan kewajiban bagi negara sebagai pemangku kebijakan serta korporasi yang menjalankan praktik di lapangan. Kondisi ini jelas akan melibatkan suatu proses yang kompleks karena ada kemungkinan mengubah dan memberi pengaruh terhadap kegiatan korporasi yang sudah mapan atau aktivitas sosial lainnya, yang mencakup sejumlah komponen kelompok korporasi, otoritas lokal, atau individuindividu berpegaruh lainnya. Hal ini bisa dlihat dari alih fungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu. Hasil penelitian dari penulis menyatakan bahwa alihfungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi untuk kemudian menjadi areal open pit minning (penambangan terbuka) akan terus menuai masalah. Tak hanya masalah lingkungan, tambang ini juga melahirkan dampak sosial berupa resistensi warga terhadap penambangan yang dilakukan. Dilihat dari aspek HAM, resistensi ini terjadi karena ancaman tidak terintegrasinya HAM ketika penambangan emas Tumpang Pitu berjalan.Kata kunci: Alih Fungsi Hutan, HAM, Negara, Korporasi

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...