Jurnal Komunikasi Hukum
Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum

LEMBAGA NEGARA PEMBENTUK UNDANG-UNDANG

Niti Suari Giri, Ni Putu (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2016

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengenai lembaga negara pembentuk undang-undang. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen, juga mengkaji dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan atau data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, dengan mencari dan mengumpulkan bahan yang berasal dari data kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga negara pembentuk undang-undang adalah lembaga negara yang ikut dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu terdiri dari DPR, Presiden dan DPD. Hanya saja kekuasaan untuk membentuk undang-undang,berada ditangan DPR. Kata Kunci :Lembaga Negara, Undang-Undang, Kekuasaan, DPR, Presiden, DPD

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of ...