Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakansalah satuterobosan hukum di bidang Hukum acara Perdata. Substansi fundamental Perma iniadalah adanya pemangkasan proses dalam tahapan beracara, sehingga proses pemeriksaan dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih cepat dan sederhanasehingga para pencari keadilan tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama untuk mendapatkan keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum. Namun dalam telaah teoritis, kehadiran Perma ini menimbulkan konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan begitu saja, terutama berkenaan dengan pertentangan antara asas keadilan dan asas kepastian hukum. Â
Copyrights © 2018