PRoMEDIA
Vol 1, No 2 (2015): PROMEDIA

Regulasi Media di Indonesia (Kajian pada Keterbukaan Informasi Publik dan Penyiaran)

itsna Khusna (Universitas Gadjah Mada)
nuning susilowati (Government of Kediri)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2015

Abstract

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Regulasi juga merupakan segala yang mengatur kehidupan bersama selain itu regulasi juga mengatur etika. Regulasi Media adalah aturan-aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan yang mengatur hubungan dan operasional media massa dan teknologi media. Regulasi sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media dengan pemerintah, masyarakat, sesama industri media dan global media. Regulasi media diperlukan untuk membatasi pemberitaan dan penggunaan tekologi media akan terjadinya celah pelanggaran hukum saat regulasi tersebut tidak dibuat. Regulasi dibentuk oleh negara  yaitu oleh lembaga legislatif dan eksekutif sedangkan pengujiannya dilakukan oleh lembaga yudikatif. Kata Kunci: Regulasi, Media, Pemerintah, Masyarakat

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kom

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

JURNAL TENTANG PERMASALAHAN DAN ISU TERKINI DALAM PERKEMBANGAN KEHUMASAN SERTA MEDIA KOMUNIKASI. DITERBITKAN OLEH PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 ...