Konsep compact house sebenarnya telah lama diterapkan pada disain-disain rumah tinggal di Indonesia, dimana gerakan ini pernah menjadi fenomena karena munculnya gerakan sosial Tiny House Movement di Amerika di sekitar tahun 1978. Keterbatasan lahan dan kebutuhan rumah yang meningkat memposisikan disain dengan konsep ini perlu diperhatikan kembali. Ada 4 (empat) aspek terbentuknya konsep compact house, yaitu aspek keragaman ruang, furniture, pewarnaan dan pemakaian sekat yang tepat.Penelitian dengan mengambil sampel rumah ber arsitektur konvensional di semarangakan telah dikaji secara deskriptif analisis. Dan hasilnya adalah secara prinsip seluruh obyek pengamatan memenuhi kriteria compact house, terutama aspek suatu ruang yang digunakan beragam fungsi, dan hanya aspek furniture lah yang masih memilki satu fungsi.
Copyrights © 2016