Perkawinan dibawah umur adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh usia anak-anak atau remaja, pelaksanaanya harus mendapat ijin dari Hakim Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk: mendeskripsikan dan mengekplorasi dispensasi perkawinan dibawah umur dalam putusan-putusan hakim pengadilan agama di propinsi Jawa Tengah. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif (Soekanto, 2010) dengan jenis penelitian kualitatif dan bersifat diskriptif (Lexy, 2006) Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder yang berhubungan secara langsung dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dengan cara menginventarisir berbagai bahan pustaka utama dan pendukung yang berkaitan dengan fokus permasalahan. Teknik analisa data diolah dan dibahas dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Majelis hakim hanya terpaku dengan doktrin hukum positif saja dengan tujuan memperoleh status hukum yang jelas, sehingga putusannya tidak memperhatikan aspek-aspek kepentingan masa depan anak dan perempuan.
Copyrights © 2017