UUPPLH mengatur korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dijatuhi pidana. Akan tetapi implementasinya, ada ketidakjelasan perihal pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat dikenakan kepada korporasi sebagai subjek tindak pidana lingkungan hidup. Jenis Penelitian adalah normatif, dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan metode berfikir induktif. Hasil Pertama, UUPPLH telah mengatur secara tegas korporasi sebagai subjek tindak pidana sehingga korporasi dan/atau yang mewakilinya dapat dipidana. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi terlihat belum seragam pada kasus tindak pidana lingkungan hidup, meskipun posisi kasus tersebut sama. Ketiga, Pertanggungjawaban pidana korporasi pada masa yang akan datang perlu ditegaskan tentang terminologi korporasi; kapan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi apabila korporasi tidak bisa membayar pidana denda.
Copyrights © 2018