Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan memberikan pengaruh pada perhitungan upah minimum setiap tahunnya yang semula perhitungan upah dilakukan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kini dihitung dengan formula perhitungan upah yang kenaikannya dipengaruhi oleh inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) sehingga kenaikan tiap tahunnya menjadi baku. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan perhitungan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini jelas terjadi ketidaksesuaian karena pada dasarnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh menyalahi peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu pemerintah selayaknya mengevaluasi kembali penggunaan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan agar tidak terjadi tumpang tindih antar norma sehingga tercapainya tujuan ketenagakerjaan. Kata Kunci : Konflik Norma, Upah Minimum, Pengupahan
Copyrights © 2018