JUSTITIA JURNAL HUKUM
Vol 2, No 2 (2018): Justitia Jurnal Hukum

Efektivitas Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Studi Kasus dari Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Pihak Ketiga

Haruri Sinar Dewi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2018

Abstract

Pasca  keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015  menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan perjanjian perkawinan. Adapun perjanjian pernikahan pasca putusan MK dapat dilakukan didepan notaris . Adapun isi dari surat  perjanjian tersebut tidak merugikan bagi pihak ketiga seperti yang dijelaskan dalam Pasal 29 Undangundang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun tujuan penulisa, 1) Untuk mengetahui implementasi studi kasus dari Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Terhadap Pembuatan Perjanjian Kawin oleh Notaris, 2) Untuk mengetahui dampak implementasi Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 tentang  Perjanjian Kawin terhadap pihak ketiga, dan 3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 tentang  Perjanjian Kawin terhadap pihak ketiga . Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statute Approuch ) dengan pendekatan case approuch. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Implementasi pembuatan surat perjanjian pasca pernikahan sesuai dengan putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 di Kota Malang berdasarkan keterangan notaris telah dilakukan oleh  sebanyak 5 pasangan diantaranya adalah 2 pasangan membuat perjanjian pernikhan pra pernikahan dan 3 pasangan membuat surat perjanjian pasca putusan 2) Dampak yuridis dari Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian  pranikah dan pascanikah ialah Jika terjadi pelanggaran atas perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga bukanlah wanprestasi karena pasangan suami istri tidak menjanjikan prestasi apapun keapada pihak ketiga maka pelanggaran yang dilakukan pihak suami istri yang menyebabkank kerugian kepada pihak ketiga maka dapat dikatakan pihak suami istri tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, 3) Adapun faktor penghambat dalam melakukan implementasi putusan MK no 69 tahun 2015 diantaranya adalah banyak notaris yang menolak untuk dibuatkan perjanjian perkawinan disebabkan ketidaktahuan notaris bahwa serta belum adanya peraturan pelaksananya sehingga ketika akan melaporkan/mencatatkan perjanjian tersebut di Catatan Sipil atau KUA banyak yang ditolak, sedangkan faktor pendukung putusan MK nomor 69 tahun 2015 adalah, 1) Melindungi Kekayaan, 2) Melindungi Kepentingan Jika Pasangan Melakukan Poligami, 3) Membebaskan  pihak suami atau Istri dari Kewajiban Ikut Membayar Utang Pasangan, 4) Menjamin Kepentingan Usaha, 5)Menjamin Kelangsungan Harta Peninggalan Keluarga, 6) Menjamin Kondisi Finansial Setelah Perkawinan Putus, dan  7) Menjamin Hak  Atas Asset-asset Property Dengan Status Hak Milik. Kata Kunci : Surat Perjanjian, Putusan MK No.69 tahun 2015

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law ...