Berdasarkan data rekapitulasi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, pada tahun 2016-2017, dari 147 PPAT dan PPATS Kabupaten Malang, hanya 30 PPAT yang tertib menyampaikan laporan bulanan akta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang hanya pernah sekali melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PPAT, dan PPATS tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut maka yang ingin diketahui dalam penelitian ini yaitu: 1) Apa hambatan dan kendala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang dilakukan dengan cara pemeriksaan mengenai pelaksanaan kewajiban operasional PPAT. Kata Kunci:, Pembinaan dan pengawasan, Kepala Kantor Pertanahan, Kewajiban PPAT
Copyrights © 2018