Status Kewarganegaraan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang sangat penting bagi manusia untuk mendapatkan perlindungan dari Negara. Perkawinan antara warga negara Indonesia dengan pengungsi yang berstatus stateless person yang terjadi di Indonesia tidak dapat diterbitkan surat nikah, karena dilakukan secara illegal. Dan bentuk perlindungan hukum dari negara adalah dengan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, agar perkawinan tersebut dapat di sahkan menurut hukum Indonesia, dan anak yang lahir akibat perkawinan tersebut juga mendapatkan status yang jelas dari kedua orang tuanya. Tetapi dengan adanya itsbat nikah tersebut, tidak dapat serta merta menjadikan stateless person tersebut untuk menjadi warga negara Indonesia.Kata Kunci : Stateless Person, Status Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Itsbat Nikah, Perkawinan
Copyrights © 2018