Hukum Internasional merupakan positifisme, Penanaman modal asing di suatu negara rentan terhadap perbedaaan pendapat dalam pelaksanaannya. Sebagai antisipasi terhadap kepastian hukum dan keadilan, kontrak selalu memuat management conflik sebagai sarana, fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering) yang di gagas oleh Roscoe pound (law a tool of social engginering- social enggineering by law) termanifestasikan di dalam Kontrak Karya. Dengan di tandatanganinya Kontrak Karya para pihak melalui kebebesan berkontrak yang dilandasi atas persetujuan serta kebebasan berkehendak. Salah satu asas universal dalam arbitrase internasional adalah berakhirnya kontrak tidak mengakhiri kalusul arbitrase. Telah menjadi resepsional pada hukum nasional di Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2012, No. 2973 K/Pdt/2011. Terhadap situasi ini memunculkan permasalahan apakah lembaga kadaluarsa dalam arbitrase internasional menjadi penting? Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia Company tahun 1991 menempatkan klausul arbitrase sebagai bentuk management penyelesaian sengketa baik secara damai maupun dengan arbitrase melalui sarana UNCITRAL. Apakah berakhirnya kontrak terhadap klausul arbitrase mengakhiri klausul tersebut menjadi analisis serta bertujuan mememungkinkan suatu analisis terkini terhadap tidak dikenalnya daluarsa terhadap klusul arbitrase. Dasar tersebut memberikan Kontrak Karya 1991 tidak mengenal adanya daluarsa terhadap pelaksanaannya dan setelah berakhirnya Kontrak Karya. Lembaga daluarsa terhadap subtansi tetap dibutuhkan, pembatasan waktu memberikan kepastian terhadap waktu Kata Kunci: Kontrak Karya, Kontrak
Copyrights © 2018