Dalam melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang diperlukan suatu perizinan untuk melaksanakan pengendalian. Pengendalian tersebut melalui sistem perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang baik rencana umum maupun rencana detail.Terkait dengan penataan ruang masih sering ditemui banyak permasalahan, salah satunya mengenai tumpang tindih penggunaan tanah antara IUP Batubara dan HGU Perkebunan. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut salah satunya mengenai perizinan. Pemerintah Daerah menyadari hal tersebut dan melakukan upaya-upaya yakni melakukan identifikasi tanah terlantar, melakukan koordinasi antar instansi bersama bupati dan dengan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Kata Kunci : Penataan Ruang, Perizinan, Tumpang Tindih
Copyrights © 2018