Perkembangan teknologi juga menerpa pada dunia perbankan, dimana apabila dahulu data nasabah hanya dibuat dalam bentuk dokumen konvensional, maka pada saat ini dokumen nasabah juga dibuat dalam bentuk dokumen elektronik. Prinsip kerahasiaan bank menyebabkan diperlukannya perlindungan terhadap kerahasiaan data nasabah guna untuk meningkatkan kepercayaan dari nasabah. Akan tetapi, yang disayangkan Undang-Undang Perbankan tidak mengaturnya. Munculnya Undang-Undang tentang Informasi Teknologi dapat mengisi kekosongan hukum terkait dengan dokumen elektronik di bidang perbankan tersebut, meskipun demikan perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya terkait dengan perlindungan represif saja, akan tetapi juga perlindungan preventif, sehingga pengawasan dari pihak bank amat diperlukan.Kata Kunci : Rahasia Bank, Dokumen Elektronik, Financial Technology, UU Perbankan, UU ITEĀ
Copyrights © 2018