Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Karena manfaatnya tersebut, maka pasokan terhadap narkotika sangat diperlukan di bidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Efek penurunan kesadaran misalnya dapat membantu pasien pasca operasi. Oleh sebab itu, peredaran narkotika tidak dilarang di Indonesia, yang dilarang adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan kompleks baik dilihat dari faktor penyebab maupun akibatnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk faktor fisik dan kejiwaan pelaku serta faktor lingkungan mikro maupun makro. Akibatnya sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya tetapi juga menimbulkan bebas psikologis, sosial dan ekonomis bagi orang tua dan keluarganya, serta menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia. Kebijakan non penal terhadap upaya penanggulangan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika sangat penting untuk dilakukan sedini mungkin, sebab mencegah tentunya lebih baik daripada mengobati, dalam artian bahwa upaya pencegahan lebih baik, murah, dan lebih hemat biaya daripada upaya lainnya. Selain itu juga menjadi upaya strategis untuk meniadakan resiko. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena penelitian ini mengambil fokus berbagai aturan hukum yang menjadi tema sentral penelitian. Pendekatan perundang-undangan yang dimaksudkan disebut juga pendekatan yuridis normatif atau socio legal research.Kata kunci : penegakan hukum, tindak pidana, penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2018