Penggunaan teknologi informasi sebagai media efektif dari segi biaya dan penyederhanaan keseluruhan proses dengan transaksi bisnis online. e-procurement ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 di bidang pengadaan barang dan jasa di Indonesia khususnya di pemerintahan. Di Indonesia penerapan e-procument dikenal lembaga khusus LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah). Sistem e-procurement di Indonesia lebih di kenal dengan arti LPSE atau Service Pengadaan dengan Elektronik (LKPP, 2016), pengadaan barang serta jasa dengan elektronik dalam pelayanan publik akan menciptakan transparansi, akuntabilitas, tingkatkan akses pasar, persaingan perebutan usaha yang sehat. Penerapan e-procurement dinilai belum menjadi jaminan bebas dari praktek korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, meskipun proses lelang sudah mulai dilakukan secara elektronik, tidak menjadi jaminan praktek korupsi hilang. Tulisan ini mendeskripsikan tantangan reformasi birokrasi berbasis e-procurement sebagai bentuk dari e-government.
Copyrights © 2018