Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagian terpenting dalam sistem lembaga keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Eksistensi DPS diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan DPS pada lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah bertujuan mengawasi prinsip-prinsip syariah yang harus terimplementasi secara riil dalam sistem akad dan transaksi pada lembaga keuangan dan perbankan syariah. Secara empiris, pengakuan peraturan perundang-undangan terhadap eksistensi DPS belum sepenuhnya dijalankan oleh lembaga keuangan dan perbankan syariah. Faktanya, rekomendasi-rekomendasi terkait temuan pelanggaran prinsip syariah dalam sistem akad dan transaksi pada lembaga keuangan dan perbankan syariah seringkali kurang mendapat respon dari dewan direksi. Karena itu, Indikator terpenting yang harus dimiliki DPS adalah profesionalisme sumber daya manusianya. Kompetensi menjadi faktor determinan dalam merekrut DPS. Kompetensi tersebut mencakup aspek penguasaan akan teori-teori fikih muamalah, kompetensi membaca laporan keuangan, dan kompetensi di bidang hukum perikatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018