Penelitian ini mengkaji tentang urgensi pemikiran Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah tentang perubahan hukum terhadap perkembangan sosial hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama wilayah Sulawesi Selatan. Pemikiran Ibnu al- Qayyim al- Jauziyyah tentang perubahan hukum terhadap perkembangan sosial hukum Islam yaitu perubahan dan perbedaan fatwa berdasarkan perubahan waktu, tempat, kondisi dan niat serta adat. Kemaslahatan sebagai asas untuk merubah fatwa hukum menurut perubahan waktu, tempat, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlaku di suatu tempat, sesuai dengan tujuan dan kemaslahatan yang dinginkan pembuat syariat. Teori hukum Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah pada umumnya sudah terimplementasikan pada putusan atau penetapan hukum di lingkungan Peradilan Agama wilayah Sulawesi Selatan. Teori tersebut tidak tersurat dipakai, tetapi secara tersirat tetap dipakai. Hakim memutuskan perkara dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
Copyrights © 2018