Euthanasia adalah suatu istilah yang digunakan dalam ilmu Kedokteran (medis), kegiatan yang dilakukan untuk mempercepat kematian si pasien yang sudah dianggap tidak mampu bertahan hidup lagi. Dengan kecanggihan dunia modern sekarang euthanasia dianggap sebagai kebutuhan, sedangkan euthanasia dalam hukum Islam disamakan hukumnya dengan pembunuhan. Pembunuhan dikategorikan dalam tiga bentuk, yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja dan pembunuhan karena kesalahan. Dan euthanasia terbagi menjadi dua, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Dalam hukum Islam euthanasia aktif dianggap sama dengan pembunuhan sengaja sehingga pelakunya dikenakan hukuman qishash, diat dan bagi ahli waris atau pemohon euthanasia tidak dapat dikatakan ahli waris lagi (tidak menerima warisan si korban euthanasia), sedangkan euthanasia pasif diperbolehkan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2018