Tulisan ini mengkaji tentang sistem pemerintahan Islam menurut al-Mawardi dan aplikasinya di Indonesia. Diawali dengan kajian sejarah pemerintahan awal sejarah politik Islam sejak Nabi membangun Negara Madinah hingga mengalami perkembangan sampai pada masa dinasti Abbasiyyah. Al-Mawardi yang hidup pada abad pertengahan dimana situasi politik pada saat itu sangat tidak stabil dan mengarah pada masa kemunduran dinasti Abbasiyyah telah melahirkan sebuah konsep sistem pemerintahan yang didasarkan realitas politik pada zamannya. Pemikiran politik Imam al-Mawardi kemudian dituangkan dalam karya al-Ahkam al-Sulthaniyyah dan menjadi konsep dasar bagi pengembangan pemikiran politik dan penerapannya di era modern termasuk di Indonesia. Penerapannya di Indonesia tampak pada teori al-Mawardi mengenai kontrak sosial yang menjelaskan hubungan antara ahl al-halli wal aqdi dengan ahl Imamah. Konsep ini kemudian diejawantahkan dan dikembangkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia menjadi 3 lembaga, yaitu: lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Copyrights © 2018