Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini membahas bagaimana sistem akad pada BPJS Kesehatan Mandiri, bagaimana mekanisme pengumpulan iuran pada BPJS Kesehatan Mandiri, dan bagaimana mutu jaminan BPJS Kesehatan di Kota Parepare terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif, dengan analisis hukum ekonomi Islam di Kantor BPJS Kesehatan Kota Parepare.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem akad pada BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Parepare sudah sesuai dengan hukum ekonomi Islam dan Meknisme pengumpulan iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Mutu jaminan BPJS Kesehatan di Kota Parepare terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri sudah sesuai dengan hukum ekonomi Islam.
Copyrights © 2018